Beranda | Artikel
Solusi dari Batalnya Akad Jualah
Kamis, 24 Desember 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Solusi dari Batalnya Akad Jualah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 10 Jumadil Awal 1442 H / 24 Desember 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Solusi dari Batalnya Akad Jualah

Telah kita jelaskan definisi di awalnya dan beberapa hukum yang berkenaan dengan Jualah. Bahwa jualah adalah seseorang memberikan sesuatu yang jelas atas jasa yang bisa jelas/bisa tidak jelas atau atas waktu yang dipakai bisa jelas/bisa tidak jelas kepada orang-orang tidak tentu.

Artinya dia mengatakan siapa yang menemukan bahan tambang di atas tanah saya ini, maka untuknya adalah sekian milyar rupiah, itu jelas. Atau dia mengatakan 30% dari dari hasil bersih, ini tidak jelas.

Waktunya juga tidak jelas, karena dia mengatakan: “Siapa yang menemukan bahan tambang,” sedangkan orang meneliti tanahnya mungkin butuh waktu yang panjang, pekerjaannya tidak jelas, bisa jadi dia bekerja sekian bulan dan tidak menemukan apa-apa, itu tidak jelas. Bisa jadi dia bekerja beberapa saat, baru beberapa hari dan sudah menemukan sesuatu yang diinginkan, maka ini dinamakan dengan akad jualah.

Dan sifatnya tidak pada orang tertentu. Dia mengumumkan seperti tadi. Bisa jadi perusahaan A ikut mencari, bisa saja perusahaan B yang melakukannya, bisa jadi perorangan C dan seterusnya. Yang penting siapa yang mendapatkan dan menemukan, dia yang mendapatkan imbalan yang bisa jelas/bisa tidak jelas seperti yang tadi dijelaskan. Itulah akad jualah.

Berbeda dengan akad ijarah. Akad ijarah harus jelas; pekerjaannya atau waktunya dan imbalannya harus jelas. Misalnya dia mengatakan: “Tolong buatkan saya sumur artesis dengan kedalaman 50 meter, saya bayar upahnya umpamanya 10 juta rupiah,” ini jelas pekerjaannya yaitu melakukan penggalian mencari sumber mata air dengan kedalaman 50 meter dari permukaan tanahnya. Dan upahnya pun jelas, yaitu tadi 10 juta rupiah, ini ijarah.

Bagaimana kalau ada yang membatalkan akad jualah?

Kita sering menyebutkan bahwa akad muamalah ada dua kemungkinan. Bisa jadi akadnya lazim (mengikat) seperti jual beli, sewa-menyewa, Allah mengatakan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad kalian.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 1)

Bila Anda sudah menyewa rumah seseorang, kemudian sudah berakad, maka Anda tidak bisa membatalkan sepihak. Anda sudah menyewa satu tahun, qadarullah Anda pindah tugas, maka rumah yang satu tahun tadi baru ditempati satu bulan lalu Anda minta lagi sebelas bulan, maka tidak ada hak Anda di sana. Hal ini karena akad mengikat. Kecuali pihak pemilik rumah tadi menyetujuinya.

Sebaliknya, misalnya seseorang mengontrakkan sebuah rumah selama satu tahun, sebulan setelah itu Alhamdulillah ada salah satu anaknya yang menikah dimana sebelumnya tidak terbayangkan akan menikah cepat. Sehingga rumah kontrakan tadi butuh untuk ditempat oleh anaknya yang baru menikah. Maka tidak bisa dia usir begitu saja si pengontrakan yang sudah mengontrak satu tahun dan baru dipakai satu bulan. Kecuali dia ridha. Dia sewakan lagi kepada Anda sisa 11 bulan tadi baik dengan harga 11/12 atau 12/12 atau 13/12 atau 14/12 (artinya membuat akad yang baru saling kesepakatan lagi). Itu akad yang sifatnya lazim atua mengikat.

Adapun akad jaiz, bagi masing-masing pihak berhak membatalkan dan keluar dari akad begitu saja apabila tidak ada mudharat dalam hal tersebut. Seperti dalam akad wakalah, akad musyarakah. Misalnya Anda ikut saham dalam sebuah perusahaan, Anda beli sahamnya. Anda butuh uang tunai, lalu Anda jual sahamnya walaupun para pemegang saham yang lain tidak ridha Anda melakukan demikian. Tidak ada masalah karena akadnya adalah akad jaiz.

Begitu juga dengan akad jualah ini. Jika setelah diumumkan: “Siapa yang menemukan bahan tambang di atas tanah saya ini, maka untuknya sekian milyar rupiah,” Jika setelah dia mengataan demikian ternyata ada yang membatalkan sepihak. Misalnya ada perusahaan A yang datang ke tanahnya dengan membawa peralatan-peralatan pencarian bahan tambang. Setelah melihat kontur tanah, kondisi alam, cuaca, dan lain sebagainya, dia merasa tidak mungkin untuk melanjutkan. Maka hal ini boleh.

Kalau pihak perusahaan yang menerima akad jualah tadi yang membatalkan sepihak, maka dia tidak memperoleh apapun dari pembatalan sepihak. Akan tetapi jika pembatalan dari pihak yang memberikan jualah tadi, dan pembatalan terjadi setelah perusahaan ada yang masuk ke lahan tanahnya dan membawa peralatan-peralatan canggihnya untuk mendeteksi dan mencari tambang. Maka konsekuensinya adalah bagi pihak perusahaan yang akan melakukan pendeteksian tadi berhak mendapatkan upah atas hal itu.

Bagaimana penjelasan rincinya? Mari download mp3 kajian tafsir yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Solusi dari Batalnya Akad Jualah

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49558-solusi-dari-batalnya-akad-jualah/